Heboh Beredar Mie Instan Dari Korea Berlabel Halal Palsu, Sebarkan Biar Banyak yang Tahu

Mie yang satu ini sedang hits sekali Tetapi banyak yang belum tahu permasalahan kehalalnya. Lah KAN ADA LOGO HALALNYA? Eitss tunggu dulu. 

Heboh Beredar Mie Instan Dari Korea Berlabel Halal Palsu, Sebarkan Biar Banyak yang Tahu
Heboh Beredar Mie Instan Dari Korea Berlabel Halal Palsu

1. Jangan pernah mempercayai semua label logo halal lantaran sebagian orang Korea tak mengerti dengan pasti inti kata 'Halal' dan cuma menggunakannya untuk menghasilkan duit. 

2. Saya berikan sedikit : a. Apabila datang dari hewan haram = jadi mutlak semua product yang dibuatnya berbentuk haram. b. Apabila datang dari hewan halal = jadi prasyarat mutlak yakni tata langkah penyembelihan yang sama juga dengan syariat Islam (menyebut nama Allah saat penyembelihannya). Yang dinyatakan 'produk' dalam point 2 ini tidak cuma daging, namun semuaa-muaanyaa... ya dagingnya, kulit. tulang, gelatin. enzim. dan semua product turunnannya. 

Berkaitan tentang Ramen yang diduga memiliki kandungan babi. Ada banyak poin yang perlu di ketahui : 

1. Ramen yang masuk ke Indonesia itu, beberapa mempunyai kandungan babi sebagian lagi tidak memiliki kandungan babi. Informasi ini dari satu di antara teman di BPOM. Sampai kita kenali bila BPOM memang telah berupaya keras untuk menangani product ini. Informasi kelanjutan tentang ini kita tunggu pernyataan RESMI dari yang berwenang yaa (LPPOM MUI & BPOM). 

2. Jadi apa yang dapat diakukan dengan cara personal??? Berhentilah mengkonsumsi yang syubhat (mencurigakan). Karena kita tidak tahu product mana yang memiliki kandungan babi dan mana yg tidak, langkah terbaik yaitu menjauhi yang syubhat. 

Sampai ada kejelasan yang pasti. 
Lagian tidak makan 1 jenis makanan saja, tidak akan bikin kita mati, terutama cuma mie gitu Ihu000. 

3. Logo halal yang tertulis dikemasan ini. tidak dari instansi internasional (korea) yang disadari oleh MUI. Click disini untuk Daftar Instansi Halal didunia yang diakui MUI : http://www.halalmulorglmui14/index. 

Maksud link di atas itu begini : apabila product itu masuk ke indonesia dari negara korea, jadi halal yang terdaftar harus dari lembaga sertifikasi halal negara korea yang diakui oleh MUI. Atau perusahaan importir (yang ada di Indonesia) mendaftarkan Sertifikasi Halal MUI supaya bisa diaudit oleh MUI dan memakai Logo Halal MUI bila dinyatakan layak (halal). 

4. Mengecheck product yang sudah disertifikasi halal MUI : 
• Click di link ini : http://www.halalmulorglmuil4lindex.phplmainIceklogin_halallproduk_halal_masuk/1 
• Bisa di search melalui langkah on-line atau di download 
• Cermati logo halal • Kemukakan pertanyaan ke LPPOM MUI (info@halalmui. org) 
• Tulis melalui SMS (Khusus Telkomsel, Indosat dan XL). tulis NAMA PRODUK _ HALAL kirim ke 98555 

5. LPPOM MUI berbeda dengan BPOM. LPPOM MUI untuk ijin halal (Sertifikat Halal), BPOM untuk ijin kesehatan (MD/ML/PIRT). 

6. Mengenai Kode E dalam product. Banyak yang kemukakan pertanyaan mengenai ini, baiknya saya berikanlah link press release MUI-nya saja ya : http://wAwhalaimui.orginewNIUI/index.phpfmainideth_page/8/1412/30/1 
Saksikan pada paragraf ke-3. point ke-2, terutama kalimat paling akhir. 
  
7. Link yang saya pakai pada point-point di atas selekasnya saya ambil dari lembaga yang berwenang MUI di Halalmui. org, tidak dari link informal terutama ilegal. So. it trusted. 

Saya ini siapa ko berani-beraninya kasih informasi semacam ini??? Saya bukan siapa-siapa dan bukan orang penting juga. Hanya hamba Allah yang ditakdirkan mengerti sedikit mengenai seluk beluk halal dan berupaya berbagi yang sedikit tersebut. 

Dilansir dari : altarnatifkesehatan.com